Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 17:34 WIB
Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON saat digiring keluar dari Kejati Kaltim. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • BPKP Kaltim Bongkar Anggaran Jalan Tersedot Konsumsi dan Perjalanan Dinas
  • Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
  • Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua tersangka awal yang sudah ditetapkan.

Dua nama yang kini berstatus tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan uang negara.

Hal itu disampaikan Juli, pada Jumat, 19 September 2025.

“Soal potensi tersangka lain kita masih dalami, pada dasarnya dua tersangka tentunya ditemukan bahwa berperan dalam timbulnya perbutan tipikor,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.

“Mengenai motif kita dalami, pada intinya tipikor tidak ada unsur kelalaian, yang ada kesengajaan,” tegas Juli.

Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim

Selain individu, Kejati juga membuka kemungkinan adanya organisasi yang turut terlibat.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh organisasi yang disebut terkait dengan aliran dana hibah tersebut.

Total saksi yang sudah dipanggil mencapai 38 orang, meliputi unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini