Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 17:34 WIB
Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON saat digiring keluar dari Kejati Kaltim. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • BPKP Kaltim Bongkar Anggaran Jalan Tersedot Konsumsi dan Perjalanan Dinas
  • Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
  • Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua tersangka awal yang sudah ditetapkan.

Dua nama yang kini berstatus tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan uang negara.

Hal itu disampaikan Juli, pada Jumat, 19 September 2025.

“Soal potensi tersangka lain kita masih dalami, pada dasarnya dua tersangka tentunya ditemukan bahwa berperan dalam timbulnya perbutan tipikor,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.

“Mengenai motif kita dalami, pada intinya tipikor tidak ada unsur kelalaian, yang ada kesengajaan,” tegas Juli.

Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim

Selain individu, Kejati juga membuka kemungkinan adanya organisasi yang turut terlibat.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh organisasi yang disebut terkait dengan aliran dana hibah tersebut.

Total saksi yang sudah dipanggil mencapai 38 orang, meliputi unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini