- Pemprov Kaltim Diduga 'Boros', Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Disorot Ekonom
- Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dipertanyakan, Infrastruktur Wisata Kaltim Masih Jadi PR
- Anggaran Fantastis Rp 1,7 Miliar, Dispar Kaltim Perketat Pemilihan Influencer
SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggaungkan kritik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Senin, 22 September 2025, mereka menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menuntut penyelidikan segera atas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti beberapa pos anggaran yang dianggap janggal.
Paling mencolok, alokasi anggaran influencer senilai Rp 1,7 miliar dalam P-RKPD 2025 yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan dukungan untuk sektor strategis.
Baca Juga:BPKP Kaltim Bongkar Anggaran Jalan Tersedot Konsumsi dan Perjalanan Dinas
“Kami mendesak Kejati segera bertindak. Ini bukan hanya pemborosan, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Sementara sektor penting seperti desa wisata hanya mendapat alokasi Rp250 juta,” tegas Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal Mukmin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Selain anggaran influencer, AMAK juga menuntut transparansi dalam seleksi direksi BUMD Kaltim 2025 yang disebut berlangsung tertutup, serta meminta penelusuran rangkap jabatan di Dewan Pengawas RSUD Kaltim periode 2025–2030.
Aspirasi mahasiswa dirangkum dalam lima tuntutan utama, mulai dari penyelidikan penggunaan dana hingga pemanggilan pihak terkait dan penindakan hukum bila terbukti ada unsur KKN.
Menanggapi desakan tersebut, Kejati Kaltim memastikan laporan akan diproses.
“Semua laporan akan kami terima dan dalami. Kami akan bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang ada,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Baca Juga:Gratispol Belum Jalan, Seragam Putih Abu-abu Siswa Baru Kaltim Tertunda
Namun ia menegaskan, setiap materi laporan tetap membutuhkan proses verifikasi mendalam sebelum langkah hukum bisa diambil.