Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar

Dana hibah yang dipersoalkan mencapai Rp 100 miliar, bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB
Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
Potret Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
  • Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
  • Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON

SuaraKaltim.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, akhirnya turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan pantauan, Isran mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Hingga sore pukul 16.02 Wita, pemeriksaan masih berlangsung tertutup.

Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan agenda tersebut.

Hal itu ia sampaikan secara singkat saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025, kemarin.

“Iya, ini (Senin kemarin ) sedang pemeriksaan,” dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Kasus hibah DBON sendiri sudah menjerat dua pejabat penting di Kaltim. Mereka adalah Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup kuat.

Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim

Dana hibah yang dipersoalkan mencapai Rp 100 miliar, bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran hibah tersebut.

“Dalam proses pengelolaan dana hibah, ditemukan pelanggaran aturan keuangan negara, keuangan daerah, maupun mekanisme hibah,” jelasnya.

Ia menambahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” tegas Juli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini