Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar

Dana hibah yang dipersoalkan mencapai Rp 100 miliar, bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB
Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
Potret Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
  • Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
  • Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON

SuaraKaltim.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, akhirnya turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan pantauan, Isran mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Hingga sore pukul 16.02 Wita, pemeriksaan masih berlangsung tertutup.

Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan agenda tersebut.

Hal itu ia sampaikan secara singkat saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025, kemarin.

“Iya, ini (Senin kemarin ) sedang pemeriksaan,” dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Kasus hibah DBON sendiri sudah menjerat dua pejabat penting di Kaltim. Mereka adalah Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup kuat.

Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim

Dana hibah yang dipersoalkan mencapai Rp 100 miliar, bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran hibah tersebut.

“Dalam proses pengelolaan dana hibah, ditemukan pelanggaran aturan keuangan negara, keuangan daerah, maupun mekanisme hibah,” jelasnya.

Ia menambahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” tegas Juli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini