- Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
- Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
- Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON
SuaraKaltim.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, akhirnya turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan pantauan, Isran mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Hingga sore pukul 16.02 Wita, pemeriksaan masih berlangsung tertutup.
Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan agenda tersebut.
Hal itu ia sampaikan secara singkat saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025, kemarin.
“Iya, ini (Senin kemarin ) sedang pemeriksaan,” dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.
Kasus hibah DBON sendiri sudah menjerat dua pejabat penting di Kaltim. Mereka adalah Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup kuat.
Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim
Dana hibah yang dipersoalkan mencapai Rp 100 miliar, bersumber dari APBD Kaltim 2023.
Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran hibah tersebut.
“Dalam proses pengelolaan dana hibah, ditemukan pelanggaran aturan keuangan negara, keuangan daerah, maupun mekanisme hibah,” jelasnya.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” tegas Juli.