Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru

Dalam penggeledahan itu, aparat penegak hukum telah mengamankan puluhan bundle dokumen.

Eko Faizin
Selasa, 07 Juli 2026 | 17:20 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
Ilustrasi korupsi [Freepik]
Baca 10 detik
  • Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara terkait dugaan korupsi dana TPP dan insentif guru tahun 2020 hingga 2025.
  • Penyidik menyita puluhan dokumen keuangan serta perangkat elektronik sebagai barang bukti untuk mengusut manipulasi dana kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.
  • Aparat memeriksa saksi kunci dari internal dinas guna mencocokkan keterangan dengan dokumen sitaan demi mengungkap modus operandi tindak pidana.

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN.

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Operasi penegakan hukum yang berlangsung di Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong tersebut menyasar manipulasi pembayaran TPP untuk guru berstatus ASN serta dana insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga periode 2025.

"Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan," terang Toni.

Dalam penggeledahan itu, aparat penegak hukum telah mengamankan puluhan bundle dokumen transaksi keuangan serta berbagai perangkat barang bukti elektronik yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltim.

"Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Selain mengamankan aset digital dan berkas fisik, pihak kejaksaan pada waktu yang bersamaan juga langsung memeriksa secara intensif beberapa orang saksi kunci dari internal Disdikbud setempat.

"Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh," kata Toni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini