Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar

Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.

Eko Faizin
Senin, 25 Mei 2026 | 17:02 WIB
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
  • Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
  • Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan tudingan serius terhadap Badan Pertanahan Nasional dan penyidik kepolisian.

Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polres Kutai Kartanegara.

Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.

Arjuna, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan sertifikat ganda tanah seluas satu hektare di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi di lingkungan pertanahan.

"Ini bukan kepentingan klien saya semata. Ini hak masyarakat Kaltim. Kalau sertifikat bisa diduplikasi seperti ini, Kaltim hilang marwahnya," kata Arjuna Ginting saat ditemui, Senin (25/5/2026).

Kasus itu bermula ketika kliennya, Supriyadi, datang membawa sertifikat tanah yang diklaim asli. Namun belakangan muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.

Arjuna kemudian mengirim surat kepada perusahaan PT Kutai Makmur yang disebut telah membeli lahan tersebut.

Menurutnya, perusahaan itu mengakui telah membeli tanah dimaksud. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat, muncul dugaan adanya sertifikat lain yang dinilai bermasalah.

Ia kemudian memanggil ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris mengaku tanah telah dijual senilai Rp1,7 miliar.

Arjuna menilai sertifikat yang dipegang pihak ahli waris patut diduga palsu. Ia mengaku telah membandingkan dokumen tersebut dengan sekitar 20 sertifikat lain yang berasal dari program transmigrasi serupa.

Menurut dia, salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada ciri fisik sertifikat transmigrasi. Sertifikat asli, kata dia, memiliki stempel merah yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Tahun 1978.

Stempel itu menandakan tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.

"Semua sertifikat transmigrasi wajib ada stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan alas karbon dan tanda tangan tertentu. Sementara dokumen yang dipersoalkan disebut menggunakan mesin ketik dan format berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini