- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada Juli 2025. Pada tahap awal, Arjuna menilai penyidik cukup kooperatif menangani laporan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengaku mulai menemukan kejanggalan.
Ia mengatakan pihaknya berkali-kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Namun menurut dia, penyidik justru mulai menjaga jarak.
"Awalnya baik-baik saja. Tapi di bulan keempat kami mulai mendesak perkembangan perkara, penyidik mulai menjaga jarak," katanya.
Arjuna mengklaim telah membawa sejumlah sertifikat pembanding milik masyarakat kepada penyidik untuk menunjukkan perbedaan fisik antara sertifikat yang dianggap asli dan yang dipersoalkan.
Ia mengaku sempat mengusulkan agar penyidik mempertemukan pihak perusahaan, BPN, dan para pihak terkait dalam satu forum untuk menguji keaslian dokumen secara terbuka.
"Kalau diadu langsung kan lebih gampang terlihat mana yang asli dan mana yang palsu," ujarnya.
Menurut dia, usulan tersebut sempat disetujui oleh penyidik. Namun ketika hari pemeriksaan tiba, proses yang dilakukan justru berbeda dari kesepakatan awal.
"Kami satu per satu dipanggil masuk ruangan. Saya langsung bilang, kalau begini saya yakin perkara ini akan di-SP3," katanya.
Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah pihaknya mengonfirmasi keterangan seorang pejabat BPN yang diperiksa penyidik.
Arjuna menyebut ada perbedaan informasi antara pengakuan penyidik dan pejabat tersebut terkait keberadaan dokumen asli.
"Penyidik bilang sudah diperlihatkan dokumen asli. Tapi pejabat BPN bilang tidak pernah melihat," tuturnya.
Kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa dan ahli waris dalam laporan polisi yang dibuat pihak Supriyadi. Menurut Arjuna, kedua pihak itu diduga berperan dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Selain mengkritik kepolisian, Arjuna turut menyoroti respons Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Ia mengaku sempat mengirim surat kepada BPN untuk meminta penjelasan terkait validasi sertifikat dan keberadaan dokumen dalam warkah pertanahan.
Namun jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
Dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara hanya menyebut bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno telah menjadi objek penyelidikan Polres Kutai Kartanegara.