Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar

Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.

Eko Faizin
Senin, 25 Mei 2026 | 17:02 WIB
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
  • Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
  • Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada Juli 2025. Pada tahap awal, Arjuna menilai penyidik cukup kooperatif menangani laporan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengaku mulai menemukan kejanggalan.

Ia mengatakan pihaknya berkali-kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Namun menurut dia, penyidik justru mulai menjaga jarak.

"Awalnya baik-baik saja. Tapi di bulan keempat kami mulai mendesak perkembangan perkara, penyidik mulai menjaga jarak," katanya.

Arjuna mengklaim telah membawa sejumlah sertifikat pembanding milik masyarakat kepada penyidik untuk menunjukkan perbedaan fisik antara sertifikat yang dianggap asli dan yang dipersoalkan.

Ia mengaku sempat mengusulkan agar penyidik mempertemukan pihak perusahaan, BPN, dan para pihak terkait dalam satu forum untuk menguji keaslian dokumen secara terbuka.

"Kalau diadu langsung kan lebih gampang terlihat mana yang asli dan mana yang palsu," ujarnya.

Menurut dia, usulan tersebut sempat disetujui oleh penyidik. Namun ketika hari pemeriksaan tiba, proses yang dilakukan justru berbeda dari kesepakatan awal.

"Kami satu per satu dipanggil masuk ruangan. Saya langsung bilang, kalau begini saya yakin perkara ini akan di-SP3," katanya.

Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah pihaknya mengonfirmasi keterangan seorang pejabat BPN yang diperiksa penyidik.

Arjuna menyebut ada perbedaan informasi antara pengakuan penyidik dan pejabat tersebut terkait keberadaan dokumen asli.

"Penyidik bilang sudah diperlihatkan dokumen asli. Tapi pejabat BPN bilang tidak pernah melihat," tuturnya.

Kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa dan ahli waris dalam laporan polisi yang dibuat pihak Supriyadi. Menurut Arjuna, kedua pihak itu diduga berperan dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Selain mengkritik kepolisian, Arjuna turut menyoroti respons Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Ia mengaku sempat mengirim surat kepada BPN untuk meminta penjelasan terkait validasi sertifikat dan keberadaan dokumen dalam warkah pertanahan.

Namun jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.

Dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara hanya menyebut bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno telah menjadi objek penyelidikan Polres Kutai Kartanegara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini