- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan tudingan serius terhadap Badan Pertanahan Nasional dan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polres Kutai Kartanegara.
Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.
Arjuna, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan sertifikat ganda tanah seluas satu hektare di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi di lingkungan pertanahan.
"Ini bukan kepentingan klien saya semata. Ini hak masyarakat Kaltim. Kalau sertifikat bisa diduplikasi seperti ini, Kaltim hilang marwahnya," kata Arjuna Ginting saat ditemui, Senin (25/5/2026).
Kasus itu bermula ketika kliennya, Supriyadi, datang membawa sertifikat tanah yang diklaim asli. Namun belakangan muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.
Arjuna kemudian mengirim surat kepada perusahaan PT Kutai Makmur yang disebut telah membeli lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan itu mengakui telah membeli tanah dimaksud. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat, muncul dugaan adanya sertifikat lain yang dinilai bermasalah.
Ia kemudian memanggil ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris mengaku tanah telah dijual senilai Rp1,7 miliar.
Arjuna menilai sertifikat yang dipegang pihak ahli waris patut diduga palsu. Ia mengaku telah membandingkan dokumen tersebut dengan sekitar 20 sertifikat lain yang berasal dari program transmigrasi serupa.
Menurut dia, salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada ciri fisik sertifikat transmigrasi. Sertifikat asli, kata dia, memiliki stempel merah yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Tahun 1978.
Stempel itu menandakan tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.
"Semua sertifikat transmigrasi wajib ada stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan alas karbon dan tanda tangan tertentu. Sementara dokumen yang dipersoalkan disebut menggunakan mesin ketik dan format berbeda.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada Juli 2025. Pada tahap awal, Arjuna menilai penyidik cukup kooperatif menangani laporan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengaku mulai menemukan kejanggalan.
Ia mengatakan pihaknya berkali-kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Namun menurut dia, penyidik justru mulai menjaga jarak.
"Awalnya baik-baik saja. Tapi di bulan keempat kami mulai mendesak perkembangan perkara, penyidik mulai menjaga jarak," katanya.
Arjuna mengklaim telah membawa sejumlah sertifikat pembanding milik masyarakat kepada penyidik untuk menunjukkan perbedaan fisik antara sertifikat yang dianggap asli dan yang dipersoalkan.
Ia mengaku sempat mengusulkan agar penyidik mempertemukan pihak perusahaan, BPN, dan para pihak terkait dalam satu forum untuk menguji keaslian dokumen secara terbuka.
"Kalau diadu langsung kan lebih gampang terlihat mana yang asli dan mana yang palsu," ujarnya.
Menurut dia, usulan tersebut sempat disetujui oleh penyidik. Namun ketika hari pemeriksaan tiba, proses yang dilakukan justru berbeda dari kesepakatan awal.
"Kami satu per satu dipanggil masuk ruangan. Saya langsung bilang, kalau begini saya yakin perkara ini akan di-SP3," katanya.
Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah pihaknya mengonfirmasi keterangan seorang pejabat BPN yang diperiksa penyidik.
Arjuna menyebut ada perbedaan informasi antara pengakuan penyidik dan pejabat tersebut terkait keberadaan dokumen asli.
"Penyidik bilang sudah diperlihatkan dokumen asli. Tapi pejabat BPN bilang tidak pernah melihat," tuturnya.
Kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa dan ahli waris dalam laporan polisi yang dibuat pihak Supriyadi. Menurut Arjuna, kedua pihak itu diduga berperan dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Selain mengkritik kepolisian, Arjuna turut menyoroti respons Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Ia mengaku sempat mengirim surat kepada BPN untuk meminta penjelasan terkait validasi sertifikat dan keberadaan dokumen dalam warkah pertanahan.
Namun jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
Dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara hanya menyebut bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno telah menjadi objek penyelidikan Polres Kutai Kartanegara.
BPN juga menyatakan informasi lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Arjuna mengkritik jawaban tersebut karena dianggap menghindari pertanyaan pokok mengenai keabsahan sertifikat.
"Yang kami tanyakan masalah lambang Garuda, tanda tangan, dan validasi. Tapi itu tidak dijawab," katanya.
Ia bahkan menuding terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses validasi sertifikat. Menurut dia, ada dua sertifikat yang disebut sama-sama divalidasi pada tanggal yang sama.
"Bagaimana bisa ada dua sertifikat divalidasi di tanggal yang sama? Setelah validasi, warkah yang satu hilang. Ini yang harus dipertanggungjawabkan " ujarnya.
Arjuna mengaku telah menyampaikan surat kepada Kapolda Kaltim dan mendapat respons melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Pengawasan Penyidikan.
Ia meminta Kapolda memeriksa seluruh penyidik yang menangani perkara tersebut, termasuk atasan mereka. Menurut dia, apabila penyidik dinilai tidak mampu menangani perkara pertanahan, sebaiknya dipindahkan.
"Kalau tidak mampu menangani perkara tanah, pindahkan saja ke Polsek. Karena di Polsek tidak ada perkara tanah," kata Arjuna.
Ia juga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, hingga Kementerian ATR/BPN apabila tidak ada tindak lanjut.
Arjuna menyebut kasus sertifikat ganda tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
"Himbauan saya kepada masyarakat Kaltim, cek sertifikat kalian ke BPN. Karena menurut saya sekarang sudah kacau balau," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kutai Kartanegara terkait tudingan kuasa hukum Supriyadi mengenai dugaan kejanggalan penyidikan maupun penghentian perkara.
Sementara Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara dalam surat resminya menyatakan seluruh informasi penyelidikan telah disampaikan kepada penyidik kepolisian.