- Kejati Kaltim kembali menyita uang kasus korupsi sebesar Rp57,45 miliar.
- Duit disita dari penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
- Lahan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan perusahaan.
SuaraKaltim.id - Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan lagi uang negara sebesar Rp57,45 miliar atas dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menjelaskan bahwa penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026," ujar Gusti Hamdani dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Dia mengungkapkan, tindakan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan oleh pihak PT JMB Group.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara khusus menyoroti aktivitas penambangan yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.
Sebagai bentuk transparansi, kata Gusti, Kejaksaan menginformasikan bahwa tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka berinisial BPT.
Sebelumnya, tersangka dengan inisial BPT ini juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi setempat.
Penambahan penyitaan terbaru ini menggenapkan keseluruhan total uang yang berhasil diamankan dari satu tersangka tersebut menjadi tepat sebesar Rp271 miliar.
"Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Hamdani.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan langkah hukum penyitaan terhadap sejumlah aset berwujud lainnya.
Aset lain yang turut disita guna menutupi besarnya kerugian negara tersebut meliputi beberapa bangunan rumah, bidang tanah, serta benda berharga berupa kendaraan roda empat.
'Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini," ungkap Hamdani.
Pihak kejaksaan menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan.