- Penerima bantuan tunai untuk penyandang disabilitas di Kaltim dikurangi.
- Pada tahun 2026, dari yang awalnya 6.000 orang kini menjadi 500 penerima.
- Pengurangan drastis penerima BST akibat kebijakan efisiensi anggaran daerah.
SuaraKaltim.id - Penerima Program Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) dipangkas drastis imbas kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Meski demikian, Dinas Sosial Kaltim menyatakan jika kebijakan tersebut tetap berjalan pada 2026, meski jumlah penerima mengalami penurunan.
"BST tidak dihentikan, hanya jumlah penerimanya yang disesuaikan karena semua terkena efisiensi anggaran," ujar Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Program BST dari sebelumnya mampu menjangkau sekitar 6.000 penerima, tahun ini kuotanya hanya tersedia untuk sekitar 500 penyandang disabilitas dengan kategori prioritas berat.
Andi mengatakan, pengurangan kuota terjadi karena keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah setelah efisiensi diterapkan di berbagai sektor belanja.
Ia menjelaskan, pada kondisi anggaran normal pemerintah provinsi mampu menyalurkan bantuan sebesar Rp1 juta per orang kepada ribuan penyandang disabilitas di Kaltim.
Namun pada anggaran murni tahun ini, dana yang tersedia hanya cukup untuk sekitar 500 penerima.
Prioritas penerima ditujukan bagi penyandang disabilitas berat yang datanya diusulkan pemerintah kabupaten dan kota melalui aplikasi pendataan khusus milik Dinas Sosial.
Selain mengandalkan anggaran murni, Dinas Sosial Kaltim kini juga mengusulkan tambahan kuota dalam anggaran perubahan.
Usulan tersebut disebut menyasar sekitar 2.000 penerima tambahan yang berasal dari kelompok ekonomi desil rendah.
Menurut Andi, bantuan pada tahap tambahan nantinya akan difokuskan bagi penyandang disabilitas yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 agar bantuan lebih tepat sasaran.
Saat ini jumlah penyandang disabilitas di Kalimantan Timur tercatat lebih dari 12 ribu orang dengan kondisi beragam, mulai ringan hingga berat.
Karena keterbatasan anggaran, pemerintah memilih memprioritaskan kelompok yang dinilai paling membutuhkan bantuan.
Nominal bantuan sendiri dipastikan tidak berubah, yakni Rp1 juta per orang yang diberikan satu kali dalam setahun. Yang berubah hanya jumlah penerimanya.
"Nilainya tetap Rp1 juta, hanya kuotanya yang berkurang karena kemampuan anggaran daerah memang terbatas," katanya.