- Anggota polisi di Samarinda terlibat sindikat narkoba di kampung narkoba.
- Bareskrim Polri menyebut Bripka DW berperan sebagai sniper (pengawas).
- Oknum ini mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali.
SuaraKaltim.id - Seorang oknum polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) terlibat dalam sindikat narkoba di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan anggota polisi tersebut adalah Bripka DW (Dedy Wiratama) yang berperan sebagai sniper (pengawas).
"Yang bersangkutan sudah diamankan Satuan Brimobda Kaltim," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/5/2026).
Eko mengatakan bahwa DW saat ini dalam pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yaitu positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine sebanyak dua kali.
Dia memastikan bahwa usai proses penanganan pelanggaran kode etik selesai, DW akan diproses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, yang bekerja secara terorganisir.
Dari pengungkapan ini, terdapat 13 tersangka yang ditangkap. Bripka DW sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Eko mengungkapkan bahwa sniper bertugas mengawasi proses jual beli narkoba di Gang Langgar.
Mulanya sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kepada pembeli.
Kemudian, sniper akan memberi informasi melalui handy talky (HT).
Sepanjang jalan, kata Eko, terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di lapak Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di perempatan gang blok F, sniper mewajibkan hanya satu orang pembeli yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut.
"Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper," sebutnya.
Apabila sudah masuk hingga lokasi penjualan di blok F yang berupa loket, pembeli akan memberikan uang sesuai jumlah kebutuhan, dengan satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dihargai Rp150.000 dan kelipatannya.