- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menjamin tidak ada pemberhentian PPPK.
- Hal itu diungkapkan menyusul kabar terkait pengurangan PPPK di Indonesia.
- Rudy menyebut tidak ada pengurangan PPPK meski keuangan daerah sulit.
SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengungkapkan Pemprov tidak akan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Penegasan tersebut seiring beredarnya kabar terkait pengurangan tenaga kerja ini mencuat setelah sejumlah daerah di Indonesia mengancam akan merumahkan PPPK.
"Insya Allah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu dan hakul yakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK," kata Rudy Mas'ud dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2026).
Gubernur menjelaskan tidak akan ada pengurangan PPPK meskipun sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat dipicu kesulitan keuangan daerah serta adanya regulasi ketat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Rudy Mas'ud meminta para kepala daerah tidak menjadikan alasan keuangan sebagai dasar pemberhentian PPPK.
"Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan," tegas Gubernur Kaltim.
Meski demikian, Rudy optimistis bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota, baik di Kaltim maupun di wilayah Indonesia lainnya, tidak akan mengambil langkah ekstrem tersebut.
Berdasarkan data terbaru, sebaran jumlah PPPK di wilayah Kaltim, di lingkungan Pemprov sebanyak 11.588 orang dan total Se-Kaltim (Pemprov, kabupaten dan kota) sebanyak 46.655 orang.
Dikatakan Rudy, PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pilar penting yang memberikan kontribusi besar terhadap roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Politisi Golkar ini juga mengingatkan seluruh PPPK menjaga integritas, mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan fokus memberikan kinerja terbaik.
Rudy Mas'ud meminta para pegawai menjauhi tindakan kriminal yang dapat merusak citra instansi.
"Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK sejatinya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan regulasi tersebut, kontrak kerja hanya bisa dihentikan karena lima faktor yakni, karena masa perjanjian kerja telah berakhir, hasil evaluasi kinerja yang buruk, melakukan pelanggaran disiplin berat, terjerat masalah hukum (tindak pidana) dan permintaan sendiri dari pegawai yang bersangkutan.