Meninggal di Lapas Cipinang, Ini Penyakit yang Diderita Aa Gatot Brajamusti

Rencananya pada Minggu malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan dan kemungkinan akan dimakamkan pada Senin (9/11/2020) pagi.

Chandra Iswinarno | Yuliani
Minggu, 08 November 2020 | 19:37 WIB
Meninggal di Lapas Cipinang, Ini Penyakit yang Diderita Aa Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraKaltim.id - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) sore.

Almarhum meninggal setelah mengidap sakit stroke yang dideritanya dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Menurut rencana, jenazah aktor kawakan ini akan diberangkatkan ke Sukabumi untuk dimakamkan.

"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Rencananya pada Minggu malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan dan kemungkinan akan dimakamkan pada Senin (9/11/2020) pagi.

Baca Juga:Sempat Derita Stroke Ringan, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Evry mengaku tidak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sapaanya sudah lama sakit.

"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.

"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.

Sebelum meninggal di Lapas Cipinang, Gatot Brajamusti pernah ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.

Baca Juga:Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi

Kemudian pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.

Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara. Dalam persidangan, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini