Mendikbud Nadiem Kasihan, Alokasi Dana BOS untuk Sekolah Kecil Akan Naik

Nadiem memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi dana BOS bagi sekolah yang sudah besar dan mapan.

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Senin, 09 November 2020 | 09:16 WIB
Mendikbud Nadiem Kasihan, Alokasi Dana BOS untuk Sekolah Kecil Akan Naik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

SuaraKaltim.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 untuk sekolah kecil yang memiliki jumlah murid sedikit. Kemudian untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terluar) dan sekolah kecil.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kebijakan ini diambilnya untuk meratakan pendidikan di seluruh Indonesia agar setiap daerah bisa bersaing dengan kompetensi yang sama.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah 3T, karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima yang banyak sekali. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” kata Nadiem di SD Negeri 15 Palu.

Nadiem memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi dana BOS bagi sekolah yang sudah besar dan mapan.

Baca Juga:Tahun Ini 1.659 Penerima Beasiswa LPDP, Nadiem Minta Mereka Kelak Pulang

"Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ucapnya.

Mantan bos Go-Jek itu juga menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penggunaan Dana BOS kepada kepala sekolah, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan masing-masing sekolah seperti guru honorer, pembelian teknologi penunjang belajar, dan sebagainya.

Untuk diketahui, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

Kemendikbud mencatat Tahun 2021 banyak sekolah yang mengalami kenaikan dana BOS; mulai dari jenjang SD ada 337 kabupaten/kota, SMP ada 381 kabupaten/kota, SMA ada 386 kabupaten/kota, SMK ada 387 kabupaten/kota, dan SLB ada 390 kabupaten/kota.

Baca Juga:Kala Menteri Nadiem Diajak Seniman Riau Berjoget Lambak dan Pucuk Pisang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini