Ini Momen Haru Jerinx Saat Menemui Ibundanya, Sebelum Jalani Persidangan

Jerinx beberapa kali menyebutkan nama ibunya. Dia menyatakan, tidak ingin mengecewakan ibunya sebagai anak tunggal.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 November 2020 | 21:00 WIB
Ini Momen Haru Jerinx Saat Menemui Ibundanya, Sebelum Jalani Persidangan
Jerinx sujud dan cium kaki ibu sebelum persidangan. (Suara.com/Silfa)

SuaraKaltim.id - Sebelum sidang pledoi kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Sesampainya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx langsung menemui sang ibu.

Sejurus kemudian, sang ibunda pun tampak memberi restu dan doa sembari memegang kepala anak semata wayangnya tersebut sembari memercikkan tirta.

Merespons hal itu, Drummer Superman Is Dead (SID) ini bersujud dan mencium kaki ibunya beberapa kali. Pun air mata sang ibu tak terbendung jatuh bercucuran saat sang anak mencium kakinya.

Pun dengan Jerinx yang tak kuasa menahan air mata. Keduanya pun berpelukan. Jerinx merasa senang dengan kehadiran dan dukungan serta doa dari ibunya.

Baca Juga:Berharap Divonis Ringan, Jerinx Ungkit Ajakan Ketua IDI Pusat soal Covid-19

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx kepada wartawan di PN Denpasar, Bali.

Dalam pembacaan pledoi pun, Jerinx beberapa kali menyebutkan nama ibunya. Dia menyatakan, tidak ingin mengecewakan ibunya sebagai anak tunggal.

"Tumpuan ibu saya hanya saya, ayah saya sudah menikah dan punya keluarga baru. Saya harusnya menjaga dan melindungi serta membahagiakannya bukan hanya terus mengecewakan, saya sangat ingin membahagiakan ibu saya dan memberikannya cucu," ujar Jerinx saat membacakan pledoi.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Baca Juga:Jerinx Ungkap Pengancam Dokter Tirta Agar Tak Bersaksi di Sidang

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam kasus ini JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak