Pasalnya, kotak amal dengan dalih sumbangan pembangunan masjid tidak memiliki nomor registrasi apapun.
Adapun untuk kotak amal berdalih sumbangan yatim piatu memiliki nomor Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang terdaftar di Dinas Sosial.
"Kalau tidak ada LKSA, tentu mencurigakan. Jangan menyumbang (di kotak itu)" tutur Dimyathi.
Kotak Amal Sumber Dana Teroris
Baca Juga:Soal Kotak Amal Minimarket untuk Danai Teroris, Ini Kata KSP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, dana kotak amal minimarket disebutkan telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendanai teroris Jamaah Islamiyah.
"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Awi Setiyono.
Adapun dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror.
Selain itu, dana dari kotak amal minimarket tersebut juga digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziah JI dan membeli senjata, termasuk bahan peledak.
"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," imbuh Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
Baca Juga:Alfamart Buka Suara Terkait Kotak Amal di Minimarket Danai Teroris