SuaraKaltim.id - Beredar di media sosial, unggahan yang menunjukkan praktik penjualan data pribadi pelamar pekerjaan untuk modus penipuan pinjaman online.
Dalam postingan tersebut, oknum penjual terlihat menyediakan data seperti foto KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga foto selfie pelamar yang memegang kartu identitas.
Akun Facebook bernama E-Commerce Shitposting mengunggah foto tangkapan layar salah satu akun Facebook yang mempromosikan data pribadi para pelamar kerja.
Data pribadi yang dijual meliputi foto pelamar kerja memegang KTP, foto KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:Viral! Penjambret Rp 50 Juta Pingsan Dihakimi Massa di Kubangan Kali
Sebagai gambaran, data-data tersebut diperlukan sebagai persyaratan untuk mengajukan pinjaman online.
"Berhati-hatilah ketika melamar kerja," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/12/2020).
Dalam foto tangkapan layar tersebut, terlihat pesan masuk email si oknum penjual data. Ia memamerkan email dari pelamar kerja berisi data pribadi.
Para pelamar kerja mengunggah sejumlah data pribadi ke email perusahaan yang hendak dilamarnya itu.
Pelaku juga menawarkan data yang ia jual merupakan data baru. Meski demikian ia tak merinci berapa harga data pribadi yang dijual tersebut.
Baca Juga:Viral Aksi Abang-abang Selipkan Semangkuk Mi Ayam di Pagar Bikin Ngakak
"Selfie KTP + KTP + KK lengkap. PM saja data masih fresh, sesuai harga pasaran saja," tulis si oknum penjual data.
Terungkapnya modus penjualan data pribadi pelamar kerja itu langsung menyedot perhatian publik.
Banyak warganet mengingatkan publik untuk berhati-hati melamar pekerjaan agar tak menjadi korban penjualan data pribadi.
Tak sedikit pula warganet yang menandai akun kepolisian agar aparat hukum bisa mengusut kasus penipuan tersebut.
"Jangan sampai kirim data foto selfie pegang e-KTP, sudah pasti buat menipu," kata Aan.
"Kok ada ya orang sejahat itu, kasihan lagi butuh duit malah dimanfaatkan sama oknum tak bertanggung jawab," ujar Duman Hitchcock.
"Harusnya bidang cyber crime polisi mengurusi ginian juga, kan termasuk UU ITE," ungkap Fikri Imam.
"Ini bisa dijual ke black market dan harga per datanya lumayan," tutur Taheyung.