Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.
“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Baca Juga:Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak