FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan, kenapa baru sekarang pemerintah membubarkan FPI.

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:19 WIB
FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dalam cuitannya, dia mempertanyakan alasan pembubaran FPI yang baru dilakukan saat ini. (Twitter).

SuaraKaltim.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah menimbulkan polemik di beberapa kalangan. Merespons adanya pembubaran ormas Islam tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti  mempertanyakan, alasan pemerintah yang baru membubarkan FPI pada saat ini.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti. Dalam cuitannya, dia mengatakan, kalau alasan pelarangan FPI adalah ormas itu tak lagi memunyai surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, maka secara hukum ormas itu ilegal.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Mu'ti yang dikutip Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Karena itu kata Mu'ti, seharusnya pemerintah tak perlu membubarkan. Pasalnya secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Politisi PSI: Mimpi Gus Dur Terwujud

Namun, ia mempertanyakan kenapa pemerintah baru membubarkan dan melarang FPI hari ini.

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ucap dia.

Mu'ti meminta pemerintah seharusnya adil yakni harus tegas tidak hanya kepada FPI, melainkan menindak ormas lain yang tak memiliki SKT.

"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tutur Mu'ti.

Pemerintah, kata Mu'ti, juga harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.

Baca Juga:FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat  tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.

Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.

"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," katanya.

Sebelumnya, pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini