SuaraKaltim.id - Tak berselang satu hari usai pemerintah memutuskan pembubaran dan pelarangan atribut Front Pembela Islam (FPI), sejumlah pengurus eks ormas Islam tersebut mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12/2020).
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawabnya dengan hal yang membuat publik bertanya-tanya.
"Boleh (deklarasi)," ucap Mahfud menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (31/12/2020).
Pernyataan tersebut tentunya berbeda saat pemerintah mengumukan dengan tegas pembubaran ormas besutan Rizieq Shihab tersebut, lantaran Mahfud membolehkan deklarasi Front Persatuan Islam.
Baca Juga:Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget
Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Baca Juga:FPI Dibubarkan, Rocky: Buat Tutupi Kegagalan Pemerintah soal Covid-19
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)
- 1
- 2