SuaraKaltim.id - Masyarakat yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan wajib mengantongi hasil rapid test antigen. Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukannya mulai Senin 4 Januari 2021.
"Mulai hari Senin. Mereka yang masuk Balikpapan melalui jalur udara harus menggunakan rapid test antigen," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dilansir dari inibalikpapan.com, Sabtu (2/12/2021).
"Kita sampaikan ke Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogya, yang ada jalur ke Balikpapan, maka semua jalur udara yang masuk ke Balikpapan harus mengantongi rapid test antigen," ujarnya.
Saat ini yang masih diterapkan khusus pendatang yang masuk melalui jalur uadara. Karena angka kasus pelaku perjalanan dari luar daerah cukup tinggi.
Baca Juga:Hari Pertama Tahun 2021, Magetan Catat 10 Kasus Baru Positif Corona
"Jalur laut belum kita putuskan. masih jalur udara dulu," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan, saat ini tengah disusun surat edaran terkait hal tersebut. Karena untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak hingga 2 kali lipat sepanjang Desember 2020.
"Saat ini sedang disusun surat edaran Wali Kota untuk menjaga pintu-pintu masuk dengan pemberlakuan syarat rapid antigen," ungkapnya.
Hal itu juga sejalan dengan kebijakkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran diantaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam.
Baca Juga:Punya Alergi, Nakes Ini Alami Reaksi Buruk Setelah Vaksinasi Moderna