Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Maret

Perpanjangan masa tanggap darurat hingga 31 Maret 2021 menjadi kali yang keenam diputuskan Pemkot Samarinda.

Chandra Iswinarno
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:56 WIB
Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Maret
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. [Antara]

SuaraKaltim.id - Status tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan di Kota Samarinda kembali diperpanjang. Hal tersebut dikuatkan dalam Surat Keputusan Nomor: 360/449/HK-KS/XII/2020.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram diskominfo.samarinda. Dengan demikian, perpanjangan masa tanggap darurat hingga 31 Maret 2021 menjadi kali yang keenam diputuskan Pemkot Samarinda.

Perpanjangan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang Pencabutan Bencana Nasional Covid-19,” ujar Wali Kota Syaharie Jaang seperti tertulis dalam unggahan di akun Instagram Diskominfo Samarinda.

Untuk diketahui, hingga 4 Januari 2021 terdapat 6.953 kasus positif dengan 221 kasus kematian. Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 6.324 kasus di Kota Samarinda. Data tersebut berdasarkan pencatatan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim.

Baca Juga:Dikawal Ketat, 26 Ribu Vaksin COVID-19 Tiba di DIY Hari Ini

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan perpanjangan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Dasar keputusan tersebut, menyesuaikan dengan Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Covid

“Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (5/1/2021).

Diperpanjangannya status KLB Covid-19, karena hingga saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi di Kaltim.

Baca Juga:JK: Pencegahan Harus Terus Dilakukan Sebelum Vaksin Covid Didistribusikan

Bahkan hingga Senin (04/1/2020) secara kumulatif jumlah positif di Kaltim sebanyak 28.077 kasus, dengan 769 kasus kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini