Arief Budiman Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI

Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:49 WIB
Arief Budiman Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman secara mengejutkan dipecat dari jabatannya tersebut melalui sidang yang digelar DKPP pada Rabu (13/1/2021). [Suara.com/Novian]

SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Arief Budiman yang selama ini menjabat ketua lembaga pemilihan umum tersebut dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya diambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap Ketua KPU untuk periode 2017-2022.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, Ini Pelanggarannya

Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.

"Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.

Diketahui putusan itu terkakt dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilkukan oleh Jupri.

Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga:Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini