976 Ekstasi dalam Kaleng Khong Guan Gagal Masuk Sulsel

Peredaran narkoba ekstasi dalam kaleng makanan Khong Guan gagal diterbangkan ke Sulsel.

Tasmalinda
Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:44 WIB
976 Ekstasi dalam Kaleng Khong Guan Gagal Masuk Sulsel
Khong Guan (ANTARA/Andi Firdaus). Di jambi, kaleng khong guan dipergunakan membungkus pil ekstasi untuk dikirim ke Sulsel.

SuaraKaltim.id - Sebanyak 976 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kaleng makanan biskuit Khong Guan gagal diterbangkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (29/1/2021).

Pengiriman ratusan pil ini dilakukan melalui jasa pengiriman barang oleh pelaku berinisial S melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Jumat, mengatakan jumlah itu berasal dari dua pengiriman yang berbeda. Pada Kamis (28/1) sebanyak 678 butir, dan yang kedua dikejar ke daerah tujuan ditemukan 298 butir pil ekstasi lagi.

Polisi juga mengamankan pelaku berinisial S.

Baca Juga:Tenaga Kesehatan Sulsel Meninggal Covid-19 : 18 Dokter, 7 Perawat, 4 Bidan

Setelah melewati pemeriksaan mesin 'X- ray' terlihat ada benda mencurigakan dalam paket tersebut, ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Polisi kemudian melakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan satu.

Kasatresnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga pihaknya berangkat menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan ke JNT Pare Pare, dan kembali berhasil menyita 298 butir ekstasi.

"Tersangka berinisial S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya LB (DPO) di Pekanbaru, Provinsi Riau," Kata Alexander seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga:Dengan Hormat Kapolri, Warga Sulsel Ini Kena UU ITE Karena Tolak Tambang

Pelaku S ditahan untuk penyelidikan lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini