Lockdown Akhir Pekan Kaltim, Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 2 Hari

Dishub Kaltim melarang adanya aktivitas kegiatan transportasi, baik darat, laut maupun udara selama pemberlakuan lockdown akhir pekan.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 06 Februari 2021 | 07:05 WIB
Lockdown Akhir Pekan Kaltim, Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 2 Hari
Ilustrasi Kota Balikpapan. Penerapan lockdown wilayah di Kaltim ditindaklanjuti dengan penghentian operasional moda transportasi. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang adanya aktivitas kegiatan transportasi, baik darat, laut maupun udara selama pemberlakuan lockdown akhir pekan.

Penetapan tersebut diputuskan setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan mulai Sabtu dan Minggu tidak boleh ada aktivitas masyarakat serta diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membenarkan adanya instruksi yang dikirim ke dinas perhubungan tersebut.

“Dari Pemerintah Provinsi ada instruksi lanjutan dari Dinas Perhubungan meminta menyampaikan kepada kita agar melakukan penutupan kegiatan operasional angkutan darat, sungai dan laut maupun udara,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:Jakarta Tidak Terapkan Lockdown Akhir Pekan

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menuturkan, Instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, baru keluar setelah Instruksi Gubernur terbit.

“Ini dikeluarkan setelah keluarnya instruksi gubernur,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang menindaklanjuti instruksi gubernur, disebutkan pula mengenai larangan operasional untuk transportasi darat dan laut.

“Transportasi darat dan air dalam kota Sabtu dan Minggu dihentikan,” ujarnya.

Dalam surat edaran yang sama juga tercantum restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan angkringan wajib tutup pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:Tak Mau Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies: Virus Corona Tak Kenal Waktu

Sedangkan, pada Senin hingga Jumat buka mengikuti ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Tahap Dua.

Pun berlaku untuk bioskop dan wahana permainan anak wajib tutup pada Sabtu dan Minggu. Termasuk tempat hiburan malam yakni pub, bar, karaoke, live musik, bola sodok maupun panti kebugaran. Sedangkan Senin hingga Jumat mengikuti ketentuan PPKM tahap kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini