Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan masih menunggu instruksi dari Gubernur Kaltim Israan Noor terkait PPKM, karena masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Februari 2021 | 16:04 WIB
Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan surat edaran tentang PPKM yang diberlakukan di Balikpapan. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

Dia juga berharap, masyarakat tidak kendor dalam penerapan kebijakkan Kaltim di Rumah Saja yang diterapkan setiap Sabtu-Minggu. Sehingga, edukasi dan sosialisasi akan terus digencarkan.

“Bayangkan 44 orang yang meninggal selama tujuh hari ini. Nanti kita pacu lagi edukasi supaya jangan sampai kendor, kalau kendor akan terulang lagi. Kan yang rugi kita semua,” ujarnya.

Namun diakuinya, selama penerapan tersebut banyak keluhan dari warga, khususnya pedagang karena terdampak penerapan kebijakkan tersebut.

“Memang saya memahami banyak pedagang, penjual makanan yang betul-betul terdampak,” ujarnya.

Baca Juga:Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat

Sementara itu, terhitung mulai Selasa (9/2/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau ditingkat Desa maupun Kelurahan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 diatur pengendalian covid-19 ditingkat Desa dan Keluharan hingga ke masing-masing RT dimana berdasarkan tiga kriteria zona, yakni: 

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian, zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria kalau terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga:Mulai Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Biasa

“Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” ujar Mendagri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini