PPKM Mikro di Kota Balikpapan, Lingkungan RT Diberi Zonasi Covid-19

Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan PPKM skala mikro

Muhammad Yunus
Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:23 WIB
PPKM Mikro di Kota Balikpapan, Lingkungan RT Diberi Zonasi Covid-19
Pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk di lingkungan RT 24 dan RT 25 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara / [SuaraKaltim.di / Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan PPKM skala mikro. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Balikpapan.

Dalam surat edaran tersebut, Rizal Effendi mengatakan PPKM skala mikro dan kota akan dilangsungkan selama dua minggu sejak tanggal 13 sampai tanggal 27 Februari 2021 mendatang.

Artinya tidak ada lagi penutupan pasar dan mal seperti kebijakan sebelumnya, sedangkan fasilitas umum semua ditutup.

"Surat edaran ini bukan berarti mengesampingkan surat edaran Gubernur. Tapi kita sudah konsultasi dengan Gubernur dan Kapolda, dan sudah sesuai instruksi Presiden dan Mendagri," ujar Rizal di Balikpapan, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga:Anies Baswedan: PPKM Tak Efektif Bila Warga Tetap Keluar Kota Saat Libur

Sedangkan dalam pelaksanaannya, PPKM mikro fokus pada lingkungan RT. Di mana setiap RT akan dibagi beberapa zona seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah.

"Jika di satu RT dalam tujuh hari terakhir tidak ada kasus positif, maka disebut zona hijau. Selanjutnya jika ada satu sampai lima rumah yang terkena maka masuk zona kuning, dan kalau lima sampai 10 rumah maka zona orange. Kalau lebih dari itu maka masuk zona merah," tambahnya.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, pihak RT dan unsur lainnya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menemukan kasus suspek. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri, serta melakukan pemeriksaan terhadap warga yang kontak dengan si pasien.

Satgas Covid-19 di tingkat RT juga harus melakukan pengawasan ketat. Di mana harus melakukan penutupan tempat ibadah, kawasan bermain anak dan fasilitas umum lainnya. Dan memberlakukan sistim buka tutup masuk lingkungan hingga pukul 21.00 Wita dan dipastikan menerapkan semua protokol kesehatan.

Terpisah, salah satu lingkungan yang warganya terdapat pasien positif Covid-19 yakni RT 24 dan RT 25 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang mencakup perumahan Pesona Bukit Batuah dan perumahan Taman Sari.

Baca Juga:Kritik PPKM Mikro, Ini Penjelasan Dekan FISIP Universitas Brawijaya Malang

Ketua RT 25 Graha Indah Sidiq Nur Alam saat diwawancarai mengatakan, karena ada beberapa warga yang positif, sebelum penerapan PPKM skala mikro, di lingkungan mereka sudah satgas Covid-19. Sudah ada posko yang mengontrol aktivitas warga yang keluar masuk perumahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini