KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Peluang Memimpin Dua Periode Terganggu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Februari 2021 | 18:19 WIB
KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Peluang Memimpin Dua Periode Terganggu
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Sabtu 27 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021.

Penangkapan Nurdin Abdullah dilakukan dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Makassar. Petugas KPK menangkap Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan saat tidur.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan, penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan mempengaruhi peluang Nurdin Abdullah untuk kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Tahun 2023.

Andi Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin Abdullah akan memberikan preseden buruk. Meski pun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bebas.

Baca Juga:Kader Kembali Ditangkap KPK, Elektabilitas PDI Perjuangan Terancam

"Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat atau partai politik untuk kembali meminangnya.

Demikian pun sebaliknya, kata dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung akan berakhir.

"Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut," ujarnya.

"Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar," lanjut dia.

Baca Juga:Ditangkap KPK, Kontraktor Gubernur Sulsel Pernah Didenda Rp 2,9 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini