SuaraKaltim.id - Polemik Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan pengurus hasil Kongres Luar Biasa atau KLB pimpinan Moeldoko belum berakhir. DPD Partai Demokrat Kaltim berkomitmen setia kepada kepemimpinan AHY dan meminta Kemenkumham menolak hasil KLB.
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Syaharie Jaang menyatakan, pihaknya dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kaltim menolak KLB ilegal.
“Kami DPD Kaltim dan DPC Kabupaten/kota se Kaltim menolak tegas KLB dan tetap mendukung penuh ketua umum DPP mas Agus Harimurti (AHY) sebagai ketua umum yang sah,” tegas Syaharie Jaang, dilansir dari Antara, ditulis Kamis (11/3/2021).
Jaang, sapaan akrab mantan wali kota Samarinda tersebut menegaskan, pemilik suara sah dari Partai Demokrat Kaltim tidak pernah memberikan surat kuasa atau menandatangani surat kuasa untuk menghadiri KLB.
Baca Juga:Sindir Moeldoko, Gatot Nurmantyo: Tirulah Wiranto dan Prabowo
“Ketua DPC se-Kaltim juga komitmen dan setia dengan mas AHY. Selain menolak KLB juga menegaskan tidak memberikan surat kuasa maupun menandatangani surat kuasa untuk menghadiri KLB. Jika sampai ada, baik mewakili DPD Kaltim dan DPC se-Kaltim, jelas ilegal dan kami akan proses hukum karena telah melakukan tindak pidana,” tegas Jaang.
Selain itu, sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim bersama dengan pengurus DPC kabupaten/kota setempat juga mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Rabu.
Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Tumbur Ompu Sunggu menyerahkan berkas hasil kongres V Partai Demokrat tahun lalu, yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.
Tumbu mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membatalkan putusan KLB versi Derli Serdang, Sumatera Utara,
"Kami sampaikan keluhan supaya pihak Kanwil Kemenkumham dapat memberikan arahan di luar orang kami supaya di Kaltim tidak terjadi benturan keras," tegasnya.
Baca Juga:Pengacara: Apa Dasarnya Gugat Pemecatan Mereka oleh Partai Demokrat?
Sebab menurutnya AHY merupakan ketua umum yang sah Partai Demokrat dan telah dilegalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami mendatangi kanwil Kemenkumham untuk menyampaikan hal yang sama dengan ketum dan 34 ketua DPD ke Kementrian kemarin," kata Tumbu.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengapresiasi langkah DPD Demokrat terhadap kasus yang terjadi saat ini.
Pihaknya akan memeriksa dokumen dan berkas DPD Demokrat maupun DPC Demokrat yang ada di Kaltim.
"Kami melakukan langkah penelitian agar jangan sampai terjadi kesalahan, kami sudah mendokumentasikan untuk dilaporkan ke pusat," kata Sofyan.