Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas

Sebelum menggunakan ETLE, Polresta Samarinda akan menggunakan kamera portabel yang dikoneksikan dengan sebuah aplikasi.

Sapri Maulana
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:21 WIB
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Kota Samarinda belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, program dari Korlantas Polri. Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil mengungkapkan, ETLE di Kaltim akan launching pada April mendatang.

Namun, sebelum diterapkan di Kota Samarinda, Balikpapan akan lebih dulu oleh Polda Kaltim di Polresta Balikpapan.

"Karena di sana (Polres Balikpapan) yang jadi percontohan awal. Nanti Polresta Samarinda termasuk polres lain menyusul, kita (di Samarinda) akan coba dengan semi tilang elektronik,"kata Ramadhanil, Selasa (23/03/2021).

Sebelum menggunakan ETLE, Polresta Samarinda akan menggunakan kamera portabel yang dikoneksikan dengan sebuah aplikasi.

Baca Juga:Hati-hati, 21 Kamera Awasi Perilaku Pengendara di Kota Bandung

Sekitar 70 kamera pemantau tersedia dikota Samarinda, milik Pemkot dan Pemprov Kaltim. Kamera itu nantinya akan diintegrasikan pada aplikasi milik Korlantas Polres Samarinda.

Tahap awal pihaknya akan uji coba di simpang empat Mall Lembuswana.

"Kalau itu bisa, maka akan menjadi percontohan di Samarinda. Nanti akan kita kembangkan lagi pada beberapa titik. Kita sekarang sedang susun, bagaimana pelaksanaan semi ETLE nantinya," ungkapnya.

Kompol Ramadhanil menjelaskan, kamera pemantau itu yang akan merekam kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Sehingga sejumlah pelanggar akan dideteksi melalui kamera yang dipasang. Baik pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu, melewati batas kecepatan, hingga pelanggaran lainya yang kasat mata.

Baca Juga:Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal

"Itu akan te-record, baru dikirim ke bagian data Polres, kemudian dikirimkan konfirmasi pelangaran. Laporan dalam bentuk jenis pelanggaran, waktu, jenis kendaraan. Itu nanti akan dikirimkan, kemudian pelanggar akan dipanggil kantor Polisi untuk diberikan tilang," jelas Kompol Ramadhanil.

Dengan begitu diharapkan, ke depannya tidak terjadi lagi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar yang ada.

Meski demikian untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan secara berkala tetap dilakukan secara langsung, sesuai kondisi.

Untuk diketahui Polda Metro jaya telah melaunching pemberlakuan ETLE. Secara serentak ditahap satu mulai berlaku pada 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia yang diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Kontributor : Jifran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini