SuaraKaltim.id - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menggelar aksi memperingati tiga tahun kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntaas, aksi dilakukan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, Rabu (31/3/2021).
“Dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini,” kata anggota KOMPAK Pradarma Rupang.
KOMPAK menyatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi petaka tumpahan minyak diduga pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V.
Baca Juga:Pertamina Didesak Benahi Sistem Pengamanan yang Tidak Andal
Sampai saat, pihak dimaksud dinilai terkesan abai dan menutup mata.
“Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya lima nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko.
![Aksi KOMPAK memperingati tiga tahun kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Rabu (31/3/2021). [Dok. KOMPAK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/31/62902-aksi-kompak-memperingati-tiga-tahun-kasus-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan-rabu-3132021-do.jpg)
Pradarma lanjut menjelaskan, KOMPAK kecewa karena mereka menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut, khususnya terkait pemulihan lingkungan.
“Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT.Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah enam kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020,” kata Pradarma.
KOMPAK menjelaskan, gugatan warga negara melalui proses persidangan panjang yang diajukan KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga:Alhamdulillah! 2 Tanki Kilang Minyak Indramayu Padam Total
Gugatan yang diajukan oleh Pradarma Rupang dkk didaftarkan pada 13 Mei ditujukan kepada enam pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan 31 Maret 2018 silam.
- 1
- 2