Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 13:55 WIB
Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].

SuaraKaltim.id - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi di ponsel ditargetkan segera rampung.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Bahkan bisa dari rumah, warga cukup mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Bukan hanya perpanjangan, program ujian tulis semua SIM baru, prosesnya juga dijalankan secara daring.

Baca Juga:Perpanjang SIM Bakal Bisa lewat HP, Begini Caranya

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (3/4/2021).

Keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, kata Kakorlantas, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran.

 “Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin 5 April 2021

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” terangya.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak