Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.

Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 19:22 WIB
Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari
Aksi solidaritas mahasiswa membela Firman dan Wisnu, mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. [Istimewa/SuaraKaltim.id]

SuaraKaltim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis Wisnu Juliansyah (22 tahun) 5 bulan 15 hari, Rabu (14/4/2021). Wisnu merupakan mahasiswa, ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi demonstrasi menolak omnibuslaw di depan gedung DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Wisnu  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan. Vonis yang diterima Wisnu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan.

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat wartawan, Rabu (14/4/2021).

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.

Baca Juga:Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah

Bagi Indra, Wisnu dinilai tak bersalah.Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan kantor DPRD Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa chaos.

Menurutnya, tak semestinya kesalahan dilimpahkan ke Wisnu.

“Situasi chaos itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ucap Indra,

Hal lain yang jadi sorotan Indra ialah keterangan dari saksi korban, yang juga anggota polisi. Menurutnya, antar satu dengan yang lain bertentangan.

“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi. Tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.

Baca Juga:Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis

Indra mengatakan, dalam pembelaan saat persidangan, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Meski demikian, Wisnu tetap dinyatakan bersalah.

Menurut majelis, Wisnu dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur. Di mana Wisnu dinyatakan melakukan pelemparan yang mengenai polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.

Ada dua alat bukti yang dihadirkan jaksa. Yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Kemudian, untuk hal yang meringankan Wisnu, sehingga vonis di bawah tuntutan jaksa ialah, statusnya sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun tugas akhir.

Selain Wisnu, sebelumnya Polresta Samarinda juga menetapkan mahasiswa lain sebagai tersangka, rentetan dari aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu.

Mahasiswa lainnya ialah Firman (24 tahun), ia disangkakan membawa senjata tajam saat aksi.

Firman merupakan mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro. Ia dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.

Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini