Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.

Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 19:22 WIB
Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari
Aksi solidaritas mahasiswa membela Firman dan Wisnu, mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. [Istimewa/SuaraKaltim.id]

Meski demikian, Wisnu tetap dinyatakan bersalah.

Menurut majelis, Wisnu dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur. Di mana Wisnu dinyatakan melakukan pelemparan yang mengenai polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.

Ada dua alat bukti yang dihadirkan jaksa. Yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Kemudian, untuk hal yang meringankan Wisnu, sehingga vonis di bawah tuntutan jaksa ialah, statusnya sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun tugas akhir.

Baca Juga:Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah

Selain Wisnu, sebelumnya Polresta Samarinda juga menetapkan mahasiswa lain sebagai tersangka, rentetan dari aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu.

Mahasiswa lainnya ialah Firman (24 tahun), ia disangkakan membawa senjata tajam saat aksi.

Firman merupakan mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro. Ia dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.

Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat.

Baca Juga:Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini