Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.

Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 19:22 WIB
Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari
Aksi solidaritas mahasiswa membela Firman dan Wisnu, mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. [Istimewa/SuaraKaltim.id]

Mahasiswa lainnya ialah Firman (24 tahun), ia disangkakan membawa senjata tajam saat aksi.

Firman merupakan mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro. Ia dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.

Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat.

Baca Juga:Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini