- Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan tanggapan pedas terkait beban iuran BPJS.
- Andi Harun menyentil Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin dan Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno.
- Wali Kota menantang balik Sudarno untuk diskusi terbuka guna menguji kebenaran argumen.
SuaraKaltim.id - Polemik mengalihkan beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) ke anggaran kota masih menjadi perdebatan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan respons tajam terhadap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin dan Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno.
"Saya berharap Pak Kadinkes itu membaca, mendengar baik-baik. Jangan reaktif karena dengan pernyataan Dokter Jaya itu, Pak Kadinkes itu justru menunjukkan ketidakutuhan pemahamannya terhadap masalah ini. Jadi dia harus baca lagi," kata Andi dilansir dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Sabtu (11/4/2026).
Andi Harun juga merespons pedas terhadap Sudarno selaku perwakilan Tim Ahli Gubernur Kaltim yang menyebut keberatan pemerintah kota sebagai informasi tidak berdasar atau hoaks.
Wali Kota menantang balik Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk membuka ruang diskusi terbuka guna menguji kebenaran argumen masing-masing pihak berdasarkan dokumen resmi dan regulasi yang berlaku.
"Bagusnya saudara Sudarno diam saja daripada ngomong salah. Kalau mau, saudara Sudarno siapkan forum, saya akan tunjukkan satu-satu buktinya selama memakai nalar yang sehat, bukan keberpihakannya membabi buta. Saya juga tidak mengaku diri saya benar semua karena klaim kebenaran itu harus bisa diuji," ungkap Andi Harun.
Wali Kota menilai Sudarno tidak mencermati surat resmi dari Sekda Provinsi dan justru memperpanjang polemik di ruang publik ketimbang menjadi jembatan solusi antara provinsi dan kota.
Menurut Andi Harun, pernyataan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim justru menunjukkan ketidakpahaman secara utuh terhadap pokok persoalan yang sedang dihadapi Pemkot Samarinda.
Perselisihan ini bermula saat Pemprov Kaltim melalui surat Sekda memutuskan untuk mengalihkan beban iuran BPJS puluhan ribu warga Samarinda dengan alasan pemerataan distribusi anggaran.
Namun, Andi Harun menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesanggupan finansial daerah. Melainkan pada prosedur pengambilan kebijakan yang dinilai melanggar aturan dan dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
Dia menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara absolut, melainkan keberatan dengan waktu penerapannya yang mendadak setelah APBD disahkan tanpa adanya ruang diskusi sebelumnya.
Andi Harun yang juga merupakan akademisi di bidang hukum menekankan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar kajian intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kebijakan pengalihan tersebut tidak hanya menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang mereka terbitkan sendiri, tetapi juga melanggar Instruksi Presiden (Inpres).
Ia mengingatkan agar pihak provinsi melihat kembali sejarah pendaftaran kepesertaan tersebut, di mana pihak provinsi yang awalnya menawarkan diri untuk membiayai warga melalui JKN.
"Yang minta data ke Pemerintah Kota untuk warga kami yang tidak mampu itu siapa? Pemerintah Provinsi. Kami tidak pernah menawarkan diri, Pemerintah Provinsi yang menawarkan," geram Andi Harun.