Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!

Wali Kota menekankan bahwa kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi.

Eko Faizin
Sabtu, 11 April 2026 | 15:15 WIB
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • Pemkot Samarinda menolak rencana Pemprov Kaltim perihal pengalihan iuran JKN.
  • Wali Kota Andi Harun menilai kebijakan itu menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
  • Pemkot Samarinda melihat ada indikasi cacat prosedural karena melalui surat administratif.

SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menyatakan sikap menolak rencana Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten dan kota.

Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda menilai kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak setelah APBD Kabupaten/Kota disahkan, sehingga langkah tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.

"Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” tegasnya melansir Antara, Sabtu (11/4/2026).

Selain Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar (49.742 jiwa), kebijakan ini juga menyasar Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).

Wali Kota menekankan bahwa kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.

"Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujarnya.

Ia juga memberikan label bahwa kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.

Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.

"Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Provinsi. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021. Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya.

Pemkot Samarinda melihat adanya indikasi cacat prosedural karena kebijakan hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik terkait transparansi dan akuntabilitas. Atas dasar tersebut, Pemkot Samarinda menuntut agar kebijakan redistribusi ditunda hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi.

"Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil dan transparan. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang," jelasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini