Termasuk Aglomerasi, Warga Balikpapan Boleh Mudik ke Daerah Ini Saja

Pemberlakuan daerah terkecuali mudik di kawasan Aglomerasi memungkin warga Kota Balikpapan bisa mengunjungi beberapa titik ini saat lebaran.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 April 2021 | 18:56 WIB
Termasuk Aglomerasi, Warga Balikpapan Boleh Mudik ke Daerah Ini Saja
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Pada lebaran kali ini pemerintah tidak melarang warga yang berada di wilayah-wilayah tertentu untuk mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan Pandemi Virus Corona. 

Aturan serupa juga berlaku di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa warga di kabupaten/kota  yang termasuk dalam daerah pengecualian atau aglomerasi tersebut bisa saling mengunjungi saat Idulfitri.

“Kita koordinasi denganh Sekretaris Provinsi jadi yang wilayah kita antar kota se-Kaltim terutama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, PPU, Paser, Bontang, itu kita samakan dengan wilayah aglomerasi daerah pengecualian,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (16/04/2021)

Dia mengatakan, masyarakat yang melakukan silahturahmi atau kunjungan di wilayah tersebut tidak termasuk dalam kategori mudik. Sehinga, warga Balikpapan ke Samarinda masih diperkenankan.

Baca Juga:Warga Jogja Hanya Diperbolehkan Mudik Lokal Saat Libur Lebaran

“Jadi itu tidak kategorinya mudik, Jadi itu diperkenankan,” ujarnya.

Dikatakannya, kebijakan itu juga yang diterapkan Kemenhub untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Antara wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung Tangerang itu masuk wilayah pengecualian, seperti itu kita masukan kategorinya,” ujarnya.

Lalu apa itu Aglomerasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi merujuk pada pengertian pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Baca Juga:Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini