Bukan hanya nama Joseph saja, akan tetapi nama Sindy Paul Soerjomoelyono yang merupakan nama aslinya juga tidak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka Polri membuka peluang untuk bisa menjemput paksa Joseph Paul Zhang bila red notice yang telah diajukan Sekretariat NCB Indonesia sudah diterbitkan Kantor Pusat Interpol yang ada di Lyon Perancis.
Walaupun memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Jerman.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!