Joseph Masih WNI
Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI. Dengan begitu, Joseph berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut seperti informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan data yang berhasil dihimpun Kedutaan Besar RI di Jerman.
Baca Juga:Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
Sejak 2017 sampai April 2021 ada 180 WNI yang ingin berganti kewarganegaraan. Nama Joseph Paul Zhang sendiri bisa dipastikan tidak masuk dalam data tersebut.
Bukan hanya nama Joseph saja, akan tetapi nama Sindy Paul Soerjomoelyono yang merupakan nama aslinya juga tidak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka Polri membuka peluang untuk bisa menjemput paksa Joseph Paul Zhang bila red notice yang telah diajukan Sekretariat NCB Indonesia sudah diterbitkan Kantor Pusat Interpol yang ada di Lyon Perancis.
Walaupun memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Jerman.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya