Mudik Lintas Kabupaten/Kota di Kaltim Diizinkan, Gubernur Beri Contoh Unik

Gubernur Kaltim Isran Noor beri contoh, misal istri ada di Tenggarong, dan satunya lagi ada di Tanah Grogot, boleh melakukan mudik lintas kabupaten/kota.

Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 15:53 WIB
Mudik Lintas Kabupaten/Kota di Kaltim Diizinkan, Gubernur Beri Contoh Unik
Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan keterangan terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore. [SuaraKaltim.id/Tuntun Siallagan]

"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini