Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

Sapri Maulana
Selasa, 27 April 2021 | 11:35 WIB
Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Sepekan sebelum lebaran, perusahaan harus membayar tunjangan hari raya atau THR. Jika tidak, bisa kena denda sebesar 5 persen.

Seperti yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip SuaraKaltim.id dari Ayobandung.com yang melansir channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin (26/4/2021).

"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu.

Baca Juga:Buka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jawa Timur: Perusahaan Harus Taat Aturan

SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.

"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.

Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan

Baca Juga:Diingatkan Harus Bayar THR Pekerja, Ini Komentar Pengusaha di Kota Solo

Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR, sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini