Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla

Menurut Agustiar, keselamatan personel menjadi prioritas.

Eko Faizin
Rabu, 02 September 2026 | 15:51 WIB
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla di Halaman Istana Isen Mulang, Kalteng, Senin (31/8/2026). [Dok Pemprov Kalteng]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kalimantan Tengah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla pada 31 Agustus 2026.
  • Gubernur Agustiar Sabran memimpin Apel Gelar Pasukan di Istana Isen Mulang untuk mengerahkan ASN dan relawan.
  • Seluruh petugas di lapangan wajib mematuhi SOP demi mengutamakan keselamatan selama penanganan bencana.

SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memimpin implementasi penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026).

Di tengah kabut asap, Agustiar menyampaikan bahwa penguatan penanganan dilakukan dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk mendukung tim di lapangan.

"Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla," ujarnya.

Agustiar meminta ASN dan relawan memperkuat tim penanganan di lapangan dengan tetap berada dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD dan unsur terkait.

"Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi," katanya.

Menurut Agustiar, keselamatan personel menjadi prioritas.

Gubernur meminta seluruh petugas mematuhi SOP, menggunakan APD dan tidak bertindak sendiri di lapangan.

"Utamakan keselamatan. Ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri," tegasnya.

Sementara status tanggap darurat bencana karhutla ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Gubernur juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Agustiar menegaskan, penetapan status tanggap darurat harus diikuti gerak cepat dan kerja bersama seluruh unsur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini