- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif pada enam perusahaan akibat karhutla seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan pada Agustus 2026.
- Lima perusahaan menerima Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat tambahan sanksi pembekuan izin karena kebakaran berulang di arealnya.
- Perusahaan yang disanksi wajib membenahi sistem pengendalian karhutla dan memulihkan vegetasi yang rusak dalam batas waktu tertentu.
SuaraKaltim.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan.
Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.
"Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka," kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, Selasa (25/8/2026).
Enam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).
Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu.
Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Ardi.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan.
Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
Menurut Januanto, ketegasan itu krusial karena dampak karhutla merugikan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, serta menekan perekonomian.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman," tegasnya. (Antara)