SuaraKaltim.id - Larangan mudik juga berlau bagi pegawai non aparatur sipil negera (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebu diatur Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah, dikutip Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com, dari Diskominfo Kaltim.
Baca Juga:Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Hal itu sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Pusat yang sejak awal telah melarang mudik lebaran tahun ini, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah
Diddy juga berpesan kepada non ASN untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik tahun ini. “Agar menahan dulu untuk tidak mudik di tahun ini, bagi kenyamanan kita dikemudian hari dan untuk menjaga keluarga kita,” ujarnya.
Baca Juga:Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tahun 2020 jumlah PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim yakni laki-laki 5.699 orang dan perempuan 4.962 orang dan jumlahnya seluruhnya 10.661 orang.
Sementara untuk pegawai non PNS Aktif yakni laki – laki 4.990 orang dan perempuan 4.029 orang dengan jumlah total 9.019 orang yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.