SuaraKaltim.id - Guru honorer SDN 005 di Jalan Aminah Syukur, Samarinda mengadu ke Ombusdman RI Kaltim tentang dugaan pemotongan gaji.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima pengaduan terkait. Melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan Wilayah 1, Ombudsman Kaltim menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Muhammad Sukriadi Azis, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan terkait adanya dugaan pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa berdasar oleh pihak manajemen sekolah.
Hal tersebut dialami oleh Guru Non PNS di sekolah tersebut senilai Rp. 300 ribu per bulan.
Baca Juga:Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Nekat Dibawa Keluarga dari Samarinda
“Hari ini, kami menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor guru non PNS dalam lingkungan SD Negeri 005 Aminah Syukur, Samarinda” Jelas Sukriadi pada Rabu (5/5/2021), melalui siaran pers tertulis.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin mengatakan bahwa gaji guru non PNS merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah.
Kepala Dinas menerangkan lebih lanjut bahwa selain gaji dari sekolah, mereka juga mendapatkan insentif dari Dinas Pendidikan.
“Dinas Pendidikan sendiri juga memberikan insentif tiap bulan kepada guru-guru di Kota Samarinda secara langsung melalui sistem transfer ke rekening masing-masing guru, namun terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut kami akan segera menyelesaikan hari ini juga dan atas saran Ombudsman kami akan meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan pembayaran honor tersebut ke masing- masing guru Non PNS yang terdampak”, terang Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda.
Dalam pertemuan yang terpisah Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada pihak sekolah melalui Berita Acara Klarifikasi Dinas Pendidikan Kota Samarinda tertanggal 05 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kepala Sekolah SD Negeri 005 Kota Samarinda, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang pada intinya menyampaikan bahwa pihak sekolah akan membayarkan kekurangan gaji di bulan April ini.
Baca Juga:Nasib Guru Honorer di Makassar, 4 Bulan Belum Digaji
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda merekomendasikan agar gaji guru non PNS dikembalikan ke perhitungan semula yakni 39% dari dana Bosnas sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Wilayah 1, Muhammad Sukriadi Azis, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda atas kesigapannya dalam menindaklanjuti saran dari Ombudsman dan harapan kedepan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.