Nginap di Kota Balikpapan Wajib Lapor RT dan Bawa Surat Negatif Covid-19

Adanya regulasi baru tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan. Terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Sapri Maulana
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:05 WIB
Nginap di Kota Balikpapan Wajib Lapor RT dan Bawa Surat Negatif Covid-19
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. [Ist]

SuaraKaltim.id - Bagi Anda yang akan nginap di Kota Balikpapan wajib menunjukkan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT hasil negatif dari antigen yang berlaku dua kali 24 jam.

“Nanti Petugas Satgas RT yang akan melakukan menskrining di lokasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Rabu (5/5/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Adanya regulasi baru tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan. Kekinian, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang keenam sejak 10 hingga 23 Mei 2021 mendatang.

“PPKM mikro yang keenam ini ada beberapa hal yang berbeda dari PPKM mikro yang perpanjangan kelima,” kata Zulkifli, yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Baca Juga:Terungkap, Enam Warga Tangsel Positif Covid-19 Strain India

Dalam PPKM Mikro perpanjangan keenam ini penegakkan jam operasional toko, swalayan, restoran, rumah makan, kafe dikembalikan ke pukul 22.00 wita.

“Tidak ada lagi penambahan satu jam, di atas pukul 22.00 wita pelayanan dilakukan takeway,” akunya.

Nantinya petugas dari Kepolisian bersama Satpol PP akan berkeliling memonitoring lokasi-lokasi titik berkumpulnya warga, seperti rumah makan, kafe, restoran.

“Jika ditemukan masih ada melayani pelanggan makan atau minum ditempat, maka bisa saja akan diberikan sangsi, kalau kedapatan saat petugas berpatroli kalau berkali kali bisa kita tutup usahanya,” pungkas Zulkifli.

Baca Juga:Ngumpet Dalam Truk Sayur, Para Pemudik Diamankan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini