SuaraKaltim.id - Koperasi Syariah 212 Pusat bantah 212 mart disebut investasi bodong. Mereka mengklaim 212 mart yang bermasalah di Samarinda dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang memiliki entitas badan hukum berbeda.
KSSMS disebut memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda. Sehingga, pengumpulan dana yang dilakukan KSSMS disebutkan tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212.
“Penghimpunan dana yang dilakukan oleh KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat,” kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Mela menjelaskan, penggunaan merek dagang 212 milik Koperasi Syariah Pusat oleh KSSMS dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga:Tak Kapok Dibui 3 Kali, Wanita Ini Ditangkap Lagi karena Investasi Bodong
Yakni diatur dalam Pedoman Komunitas bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat”.
KSSMS, kata Mela, kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama. Di antaranya ialah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara reguler, baik bulanan maupun tahunan.
Bahkan Koperasi Syariah 212 di Samarinda, sebut Mela, tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart.
“Dengan hal tersebut di atas, KSSMS sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart,” ungkapnya.
Berikut poin klarifikasi resmi dari Koperasi Syariah 212:
Baca Juga:Penjelasan Ketua PA 212 Soal Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
Antara KS 212 (pusat) dengan komunitas adalah entitas hukum yang berbeda, dalam komunitas komunitas di Samarinda diwakili oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (yang disingkat KSSMS).
Hubungan antara Koperasi Syariah 212 dengan KSSMS adalah kerjasama penggunaan merk 212Mart yang dituangkan dalam kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Adapun penghimpunan dana oleh pengurus KSSMS adalah di luar lingkup PKS tersebut
Penghimpunan dana yang dilakukan KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212
Didalam PKS yang ditandatangani, KSSMS tidak menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan Laporan keuangan setiap bulan dan memberikan hasil kepada Koperasi Syariah 212.
Sebelumnya, investasi bodong 212 Mart muncul sejak Oktober 2020. Skandal Investasi bodong 212 Mart dimulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan.
Bahkan setelah operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Tidak hanya itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi. Oleh sebab itulah warga melapor.
Investasi bodong 212 Mart di Samarinda merugikan investor miliaran rupiah. Investor 212 Mart datang dari kalangan masyarakat biasa. Nilai investasi bodong 212 Mart tiap warga beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta rupiah.
Sebelumnya, ratusan warga melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Mereka mendatangi polisi karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Setelah resmi mendapat laporan dari para warga, polisi kini menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Keberadaan para pengelola koperasi ditelusuri agar dapat dimintai pertanggung-jawaban kepada para investor.
212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212. 212 Mart menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dll.
Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.