Berkenaan dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa masuk gereja itu memang ulama berbeda pendapat.
Namun dia menerangkan, jika masuk gereja untuk kemaslahatan, terkait perdamaian, untuk tujuan kerukunan umat beragama boleh saja dilakukan.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," ungkapnya.
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, kata dia hukumnya tidak boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram.
Baca Juga:Viral! Video Kampung Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak
"Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," ungkapnya.
Sebagian pendapat hanabilah, menurut Cholil, masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa).
Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW. Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.
"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu," ungkapnya lagi.
Sehingga, menurut dia, yang muncul perbedaan hukum itu jika tak ada kemaslahatan.
Baca Juga:Dibayar Lebih oleh Pembeli, Penjual Tahu Keliling Malah Ngelunjak
"Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.
Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya.