SuaraKaltim.id - Tiap rukun tetangga (RT) di Kota Balikpapan dapat dana sebesar Rp 2 juta. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.
Pemberian dana tersebut dilakukan Satgas Covid-19 Balikpapan, pada Senin (10/5/2021).
"Dana ini dibagikan bertahap. Ini Rp 750 ribu dulu," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Usai pemberian anggaran, Rizal menyampaikan pesan. Agar Satgas Covid-19 di tingkat RT menggunakan dana tersebut secara hati-hati.
Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021
Jika tidak, berpotensi untuk menimbulkan polemic hukum. Apalagi, kata Rizal, dana tersebut menjadi objek pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Harus hati-hati," pesan Rizal.
Di Balikpapan terdapat 1.684 RT yang tersebar di enam Kecamatan. Dengan jumlah RT tersebut, maka anggaran yang dibutuhkan melebihi Rp 2 miliar.
"Jadi kami mohon kerja sama untuk RT dan lurah. Supaya dana ini digunakan sebaik-baiknya," paparnya.
Baca Juga:Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel