SuaraKaltim.id - Pria yang unggah video hina Palestina terancam hukuman penjara 6 tahun. Pria tersebut adalah Ucok (23), ia adalah pria asal Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
Sayangnya dibalik duka mendalam atas apa yang dialami warga Palestina, masih ada saja netizen Indonesia yang berperilaku tidak pantas.
Pria tersebut membuat video viral yang menghina Palestina dan diunggahnya pada Jumat (15/5/2021) lalu.
Video yang berdurasi 13 detik tersebut berisi tentang hinaan bernuansa SARA terhadap Palestina sambil berjoget.
Baca Juga:Anak Palestina: Kami Salat 6 Kali Sehari, Subuh sampai Isya dan Jenazah
Atas perbuatan tersebut kini ia terancam hukuman 6 tahun penjara. Kasusnya tersebut telah ditangani oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB.
"Ucok ditahan di Mapolda NTB dan ia terancam dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara juga denda 1 milyar," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, seperti dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Dalam jumpa pers, Ucok pucat dan sedih. Berpakaian baju tahanan terlihat menangis dan menyampaikan permintaan maaf.
“Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pada kesempatan ini saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia terutama warga NTB dan warga Palestina yang tersinggung dengan postingan saya di TikTok. Saya tidak ada niatan menyakiti siapapun dan meminta maaf atas yang saya lakukan,” ujar Ucok seperti dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
"Saya tak tahu apa-apa. Lalu saya juga tidak tahu siapa diserang serta yang menyerang. Saya tidak tahu mana Israel dan yang Palestina," ucapnya sambil menangis.
Baca Juga:Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
Ia mengaku membuat video tersebut karena iseng saja. Kemudian, dia juga tidak mengetahui konflik sebenarnya. Sehingga ia unggah video hina Palestina tersebut.