Waspada, Ini Bahaya dan Akibat dari Pinjaman Online Ilegal

Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.

Sapri Maulana
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:15 WIB
Waspada, Ini Bahaya dan Akibat dari Pinjaman Online Ilegal
Teror dari aplikasi pinjaman online ilegal (twitter.com/@ordinarywmnn)

SuaraKaltim.id - Saat ini jasa pinjaman online (pinjol) sudah mulai marak dan meningkat hampir setiap tahun. Hal ini bisa terjadi karena banyak orang yang membutuhkan uang hanya dengan proses yang singkat.

Ini akhirnya akan dimanfaatkan oleh sang oknum pinjaman secara online. Selain hanya mudah, kita juga akan menerima uang dalam waktu yang begitu singkat.

Melakukan pinjaman memang hukumnya sah saja, namun anda harus bisa selalu waspada untuk memilih pinjol yang ada. Pasalnya, pinjol saat ini terdapat dua yaitu ilegal dan legal.

Akan tetapi, saat ini sudah banyak bermunculan pinjaman secara online ilegal dan tidak terdaftar resmi di dalam OJK. Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pencairan pinjaman uang dalam waktu yang sangat singkat dibandingkan biasanya.

Baca Juga:Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota

Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga akan mematok denda dan bunga yang sangat tinggi. Namun jika peminjam tidak mampu membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.

Ada dampak yang sering terjadi akibat melakukan pinjaman ini ke pinjol ilegal. Misalnya saja seperti proses penagihan.

Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.

Ancaman tersebut juga bisa menyebarluaskan foto pribadi ke dalam kontak si peminjam.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya harus memerikasi terlebih dahulu izinnya dari OJK.

Baca Juga:Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol

Kemudian, juga perhatikan pula terkait bunga, jumlah pinjaman dan denda yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.

"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringa Suara.com.

Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.

Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak