- Kejati Kaltim menggeledah Kantor ESDM untuk mengusut korupsi tambang.
- Penggeledahan kantor tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.
- Penyidik kejaksaan turut mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi untuk mengusut dugaan korupsi pertambangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan jika penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti perkara tersebut.
"Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026) malam.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik ini merupakan sebuah langkah resmi yang diatur di dalam ketentuan pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Disampaikan Toni, fokus dari kegiatan penggeledahan ini adalah untuk menelisik lebih jauh terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang diduga kuat dilakukan oleh CV AJI.
Operasi penggeledahan oleh para penegak hukum tersebut memakan waktu selama kurang lebih empat jam.
Tim penyidik mulai menyisir lokasi dan mencari berbagai alat bukti yang diperlukan sejak siang hari, tepatnya dimulai pada pukul 14.00 WITA.
"Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu," papar Toni.
Selain tumpukan berkas fisik, petugas kejaksaan yang terjun langsung ke lapangan juga turut mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara.
"Semua barang temuan itu untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim," tegas Toni. (Antara)